Wujudkan Kearsipan Terpadu, Pemkab Pesawaran Gencarkan SRIKANDI
Post by Nanang kominfo - 19 June 2024
Pesawaran - Dalam era digital saat ini, semua lini termasuk sistem kearsipan sewajarnya sudah menggunakan elektronika, karena mempercepat pemrosesan dokumen, memudahkan kerja dan dapat meningkatkan kinerja pelayanan.
Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Wildan pada Upacara Bulanan di Lapangan Pemda Pesawaran, Rabu (19/06/2024).
Pemkab Pesawaran saat ini memanfaatkan dan mengimplementasikan aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) demi mendukung terwujudnya penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan Kearsipan secara terpadu.
SRIKANDI dibentuk berdasarkan kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Siber Sandi Negara Republik Indonesia.
Wildan menjelaskan kelebihan penggunaan Aplikasi SRIKANDI adalah alur pengelolaan Arsip Dinamis yang ada di seluruh OPD akan lebih terstruktur, jelas dan tepat melalui sistem terintegrasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
"Sehingga arsip mudah ditemukan kembali dan terlindungi keamanannya pada saat diakses oleh pihak yang berwenang," ucapnya.
SRIKANDI juga dinilai memiliki fitur-fitur yang memudahkan seluruh pengguna untuk berkorespondensi secara kedinasan dengan cepat dan efisien.
"Karena aplikasi ini bersifat Government to Goverment atau Pemerintah ke Pemerintah," sambungnya.
Selain itu, dengan SRIKANDI, anggaran belanja terutama dalam pengadaan kertas sebagai bagian dari penggunaan Alat Tulis Kantor (ATK) dapat dihemat.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah menyelenggarakan BIMTEK dan Desk Implementasi Aplikasi SRIKANDI bagi para admin dan pencatat surat OPD sebanyak 25 OPD.
Dirinya berharap, tahun 2024 semua OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran sudah menggunakan Aplikasi SRIKANDI, sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan transparan.